Belum Disetujui DPR, Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Perlu Dikaji Mendalam

Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:00:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (Foto : Biro Pemberitaan DPR).

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

"Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut. kenaikan iuran tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dalam konteks kondisi ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, "  ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2025).

Irma mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp10 triliun untuk menyesuaikan kenaikan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Rp10 triliun lainnya sebagai dana cadangan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menaikkan tarif iuran bagi peserta mandiri.

Irman menegaskan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu.

"Tapi kita tidak boleh melupakan kelompok masyarakat setengah mampu, yang justru akan paling terdampak, "  ujar Politikus Fraksi Partai Nasdem itu.

Irma menambahkan tantangan lain seperti efisiensi transfer daerah yang bisa menyebabkan kesulitan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya. Ia juga menyoroti masalah penerima bantuan iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas.

"Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial guna memverifikasi data warga miskin secara valid, sehingga mereka yang berhak tidak justru kehilangan akses layanan,"  katanya.

Tags

Terkini

Terpopuler