DPRD Desak Pemko Tindak Tegas Pelaku Pungli THL di RS Madani pekanbaru

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:56:18 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. 

Azwendi menegaskan, apabila terbukti ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Desakan ini disampaikan Azwendi setelah ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) RSD Madani melapor bahwa mereka telah dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja. 

Ironisnya, meskipun telah memberikan uang, kontrak kerja mereka tetap tidak diperpanjang sejak 1 Juli 2025.

"Kalau oknumnya adalah PNS, saya minta Pemko beri sanksi sangat tegas. Jangan ditutup-tutupi. Ini menyangkut kredibilitas pelayanan publik, khususnya di rumah sakit milik pemerintah," tegas Azwendi, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Azwendi menegaskan jika pelaku pungli adalah sesama THL, maka Pemko wajib memberikan tindakan pemecatan secara langsung.

"Kalau pelakunya THL, langsung diberhentikan. Jangan diberi ruang sedikit pun untuk praktik-praktik kotor seperti ini. Kita harus bersihkan lembaga pelayanan dari oknum yang merusak sistem," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah menggelar pertemuan dengan sekitar 300 THL RSD Madani di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. 

Dalam pertemuan tersebut, para THL menyampaikan keluhan bahwa mereka merasa dirugikan karena telah membayar uang kepada oknum, namun tetap diberhentikan atau dipindah tanpa kejelasan.

"Ini bukan soal keberatan dipindah atau tidak diperpanjang. Mereka datang karena merasa sudah membayar, tetapi tetap tidak diperpanjang. Maka, ini harus ditelusuri dan ditindak," ujar Agung Nugroho.

Agung menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan ini. Agung telah menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri nama-nama yang dilaporkan, dan jika terbukti bersalah akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Pemko akan tindaklanjuti secara serius. Bila terbukti ada pungli, maka kami akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi di institusi pelayanan publik," tegas Agung.

Diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa sekitar 300 THL tersebut tidak tercatat dalam data induk kepegawaian Pemko Pekanbaru, sehingga kontrak mereka tidak diperpanjang mulai 1 Juli 2025.

 

 

Tags

Terkini

Terpopuler