Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah di TNTN

Senin, 16 Juni 2025 | 14:45:48 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Riau.

PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat tanah di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Langkah ini dilakukan menyusul penertiban besar-besaran oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap lahan seluas lebih dari 81 ribu hektar di kawasan konservasi tersebut.

Kawasan TNTN diketahui telah dikuasai secara ilegal dan dikonversi menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum-oknum yang kini tengah diselidiki. Salah satu fokus penyelidikan adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat-surat kepemilikan lainnya yang diduga tidak sah.

"Penyelesaian persoalan TNTN ini bersifat lintas sektoral. Satgas PKH bertindak sebagai leading sector, didukung oleh Pemerintah Daerah dan Forkopimda melalui Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan Kawasan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah kepada riauaktual.com, Senin (16/6/2025).

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah membuka proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum di kawasan TNTN, termasuk penerbitan dokumen tanah yang dipastikan tidak sah, lantaran lahan itu merupakan kawasan konservasi.

Sementara itu, Kejati Riau melalui Bidang Intelijen melakukan pengamanan dan penggalangan informasi, serta memberikan asistensi dan pembantuan hukum melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan TNTN tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau. 

"Untuk dugaan itu ditangani oleh Kejati Riau," ujar Harli saat dikonfirmasi Senin Siang. 

Dugaan kuat adanya praktik korupsi di kawasan konservasi ini mencuat setelah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan keterlibatan aparat negara dalam penerbitan dokumen tanah ilegal.

"Ada indikasi pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT), KTP, serta penerbitan SHM di dalam kawasan hutan TNTN. Ini menjadi fokus Satgas PKH karena diduga ada keterlibatan oknum aparat," tegas Jaksa Agung dalam pernyataan sebelumnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar masyarakat yang kini terdampak penertiban merupakan pendatang dari luar daerah, bukan warga asli sekitar TNTN. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik jual-beli lahan konservasi yang melibatkan aktor-aktor dengan kekuasaan.

Satgas PKH diketahui telah menyita sekitar 81.793 hektar lahan di TNTN pada pekan lalu. Dalam rangka pemulihan kawasan, masyarakat yang menempati lahan tersebut diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk meninggalkan lokasi secara mandiri.

Terkini

Terpopuler