Dugaan Intimidasi Manajemen Toko dengan Karyawannya di Surabaya, LHI: Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Ahad, 11 Mei 2025 | 15:10:26 WIB
Dilly Wibowo Perwakilan Lembaga Hukum Indonesia memberikan surat somasi kepada manajemen toko oleh-oleh di Surabaya, belum lama ini.

SURABAYA (RA) - Sebanyak delapan orang karyawan sebuah toko oleh-oleh di kawasan Jalan Indragiri, Kota Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengalami tekanan psikis dan verbal dari pihak manajemen toko usai diduga terlibat dalam kasus kehilangan barang dan uang perusahaan.

Hal itu disampaikan Dilly Wibowo, perwakilan dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) yang kini mendampingi para karyawan, kejadian tersebut berlangsung pada 12 April 2025, sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari, di lantai dua toko.

Dilly menyampaikan bahwa berdasarkan kesaksian kliennya yang berinisial NAT, para karyawan dituduh oleh dua atasan mereka berinisial SP dan MON (yang disebut sebagai Direktur dan Pengawas CV MJ, perusahaan pengelola toko) telah menggelapkan uang dan barang senilai Rp425 juta.

Selama proses klarifikasi internal tersebut, turut hadir tiga orang yang disebut sebagai anggota Polsek Wonokromo berinisial GT, ADR, dan SAN, mengenakan pakaian bertuliskan Bareakrim di bagian belakang. Ketiganya diduga ikut menyaksikan dan mendampingi proses interogasi internal.

"Saya mendapat laporan bahwa kursi klien kami ditendang, mereka dimarahi dan diancam dibawa ke kantor polisi jika tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan," ujar Dilly, Minggu (11/5/2025).

Dilly menambahkan bahwa para karyawan kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp15 juta per orang, dengan pembayaran awal Rp5 juta, lalu sisanya dicicil Rp500 ribu per bulan.

Total uang yang telah ditransfer ke rekening atas nama CV MJ mencapai Rp21 juta. Bukti berupa tangkapan layar percakapan dan bukti transfer juga telah dikumpulkan oleh LHI.

Namun, menurut temuan LHI, perlakuan terhadap masing-masing karyawan berbeda.

"Ada yang diminta membayar sebagian, ada yang tidak diminta sama sekali, asal tidak membocorkan informasi kepada karyawan lain," jelas Dilly.

Saat dikonfirmasi oleh LHI, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M. Zahari, S.Sos., M.H., membenarkan bahwa tiga orang yang disebutkan adalah anggota Polsek. Ia juga menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh bawahannya.

LHI telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada pihak manajemen toko, namun belum mendapatkan tanggapan. Sebaliknya, LHI menerima surat dari kuasa hukum SP yang menyatakan keberatan atas pemberitaan dan mengancam akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Dilly juga menyebut adanya informasi yang menyatakan bahwa SP sempat meminta dana operasional toko sebesar Rp2 juta, yang diduga untuk kepentingan pihak eksternal saat kejadian.

Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan dengan pihak kepolisian, namun kemudian dikoreksi bahwa dana tersebut untuk keperluan hukum lainnya.

"Kami serahkan kepada Bidpropam Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan tersebut," ujar Dilly.

Dilly menambahkan, berdasarkan analisis hukum, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pemaksaan atau pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 335 KUHP, serta keterlibatan pihak lain berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Sebagian besar karyawan kini tidak lagi bekerja di toko tersebut, mengalami tekanan ekonomi dan psikologis. Mereka harus membayar uang yang tidak mereka pahami sepenuhnya dasarnya, dan sebagian harus berutang demi memenuhi permintaan tersebut," ungkapnya.

LHI menyatakan siap membawa perkara ini ke Polda Jatim, baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Propam, untuk mengusut kebenaran kejadian tersebut secara tuntas.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja, dan hukum ditegakkan secara adil," tutup Dilly.

Tags

Terkini

Terpopuler