Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Siak Hulu,Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Dan
Kamis, 17 April 2025 | 18:18:02 WIB
Dua orang tersangka berinisial JR (40) dan NS (32) berhasil diamankan.

KAMPAR (RA) – Polsek Siak Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat total 14,80 gram di Perumahan Kubang Indah Regency, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial JR (40) dan NS (32) berhasil diamankan di lokasi kejadian. Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah milik JR.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kompol Fauzi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sedang dan 28 paket kecil sabu dengan total berat 14,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk empat bungkus plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, dan dua unit handphone.

“JR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali,” jelas Kapolsek.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung zat metamfetamin.

Kini, JR dan NS ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kompol Fauzi menegaskan bahwa Polsek Siak Hulu dan jajaran Polres Kampar akan terus berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler