Legislator Nurul Arifin Dukung Aturan Pembatasan Internet pada Anak

Ang
Rabu, 19 Februari 2025 | 01:20:00 WIB
Forum Legislasi bertajuk 'Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak'

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengungkapkan sejumlah faktor pentingnya penerbitan aturan pembatasan penggunaan internet terhadap anak. Salah satunya, untuk mengantisipasi ancaman pencurian data pribadi yang tidak disadari anak-anak.

"Ancaman privasi dan pencurian data ini yang mereka tidak tahu, tentang pencurian data itu akibatnya seperti apa," kata Nurul dalam Forum Legislasi bertajuk 'Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/225).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan anak-anak belum memahami betapa pentingnya menjaga informasi pribadi. Parahnya, anak-anak tak segan membagikan data pribadi seperti alamat rumah, foto, hingga nomor telepon di media sosial.

 "Tanpa menyadari risikonya informasi ini bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk tujuan seperti penipuan pencurian identitas atau bahkan membahayakan keselamatan mereka secara langsung," ujarya.

Selain bahaya pencurian informasi pribadi, akses internet yang kebablasan juga dipastikan bisa membuat anak ketergantungan. Apalagi, tanpa disadari kemajuan teknologi membuat perubahan yang signifikan dalam bermasyarakat.

"Jadi yang paling maju sekarang teknologi, kalau kita tidak ikuti perubahan tersebut kita akan tertinggal begitu, kan anak-anak akan tertinggal," katanya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPAI Kawiyan dalam forum tersebut. Dia menilai penerbitan aturan terkait pembatasan akses internet terhadap anak merupakan hal yang penting.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mbak Nurul tentang pentingnya regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah nanti," kata Kawiyan.

Menurut Kawiyan, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Tak hanya itu,  draft PP itu sudah diproses selama setahun.

"PP itu semula akan disahkan namun terjadi pergantian pemerintahan sehingga terjadi perubahan beberapa nomenklatur. Termasuk, adanya arahan dari Presiden Prabowo ke Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid agar membuat regulasi yang melindungi anak di ranah digital," katanya.

Tags

Terkini

Terpopuler