KUANSING (RA) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Kuansing menanggapi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menyiapkan sejumlah strategi menghadapi penolakan relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pengurus PB HMI Kuansing, Boy Nopri Yarko Alkaren, menyampaikan apresiasi atas sikap Pemprov Riau yang mulai memberi perhatian serius terhadap penolakan masyarakat adat Cerenti.
Menurutnya, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau yang menekankan pentingnya mediasi dan perlindungan hak masyarakat menunjukkan pengakuan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak.
"Kami mengapresiasi sikap Pemprov Riau yang mulai memberikan perhatian serius terhadap penolakan masyarakat Cerenti atas rencana relokasi warga eks TNTN ke wilayah tanah ulayat Siampo," ujar Boy kepada riauaktual.com, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Boy menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Ia menilai, rencana mediasi harus disertai langkah konkret dan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat adat.
"Fakta bahwa riwayat kerja sama dan pengelolaan tanah ulayat tidak terkonfirmasi dalam pendataan Satgas PKH justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses administrasi negara. Kesalahan ini tidak boleh dibayar oleh masyarakat adat dengan kehilangan ruang hidupnya," tegasnya.
PB HMI pun menyampaikan sejumlah desakan kepada Pemprov Riau. Pertama, penghentian seluruh proses relokasi warga eks TNTN ke tanah ulayat Siampo hingga terdapat kejelasan status hukum lahan serta persetujuan penuh masyarakat adat Cerenti.
Kedua, pembatalan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) di wilayah tersebut karena dinilai tidak lahir dari persetujuan pemilik ulayat dan berpotensi menjadi alat legitimasi penguasaan lahan bermasalah.
Ketiga, pelaksanaan mediasi yang adil, transparan, dan setara dengan melibatkan ninik mamak, tokoh adat, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat terdampak sebagai pihak utama.
Selain itu, PB HMI juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendataan Satgas PKH agar kesalahan serupa tidak kembali memicu konflik agraria.
"Kelalaian dalam pendataan oleh Satgas PKH tidak boleh dibebankan kepada masyarakat adat. Negara tidak boleh menggunakan kekurangan administrasi sebagai dalih untuk mengabaikan fakta sosial, sejarah penguasaan lahan, dan hak ulayat yang hidup secara turun-temurun," tambah Boy.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Riau seharusnya secara terbuka mengakui adanya kelalaian negara dalam proses pendataan dan validasi lahan.
"Hentikan sementara seluruh rencana relokasi sampai status tanah ulayat benar-benar jelas dan disepakati bersama. Tempatkan masyarakat adat Siampo sebagai subjek utama, bukan objek kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Riau menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi menyikapi penolakan relokasi warga eks TNTN.
Sekda Riau Syahrial Abdi menyebutkan bahwa penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kejelasan status tanah ulayat dan riwayat pengelolaannya.
“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Syahrial, kondisi tersebut memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sehingga memerlukan validasi dan evaluasi lanjutan.