RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 serta radiogram terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan bahwa dokumen tersebut telah diterima.
"Kami sudah menerima Perpres dan radiogram yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih," kata dia, Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan Pasal 22A dalam Perpres tersebut, pelantikan kepala daerah dan wakilnya akan dilakukan serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025. Namun, ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak mengalami sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkaranya telah ditolak dalam sidang pada 4-5 Februari lalu.
Selain itu, radiogram yang diterima Pemprov Riau juga mencantumkan jadwal gladi kotor dan gladi bersih sebelum pelantikan, yang akan digelar di Jakarta.
"Dengan adanya Perpres dan radiogram ini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih dipastikan berlangsung pada 20 Februari," tutupnya.