Komite III DPD RI Dorong PT Jasa Raharja Jadi BLU

Ang
Rabu, 05 Februari 2025 | 05:00:00 WIB
Pimpinan Komite III DPD RI (kanan) dan jajaran Direksi PT Jasa Raharja (Persero) (kiri kemeja putih).

JAKARTA (RA) - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong PT Jasa Raharja (Persero) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) guna mengoptimalisasi manfaat atas kehadiran Jasa Raharja. Perubahan menjadi BLU didasarkan banyak aspirasi dari daerah, sekaligus inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Bentuk keseriusan Komite III DPD RI mendorong PT Jasa Raharja menjadi Badan, tadi  dilakukan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Filep usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Senator Indonesia asal Papua Barat itu menegaskan, Komite III DPD RI menggarisbawahi pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional.

"Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang-tindih," kata Filep.

Sesuai pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Filep, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Namun, implementasinya perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional," ujarnya.

Senator dari Riau Sewitri berharap agar dalam penanganan korban kecelakaan, dapat dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS. 

"Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan," ujarnya.

Sewitri menambahkan penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono yang ikut mendampingi Filep saat memberikan keterangan pers menyatakan tidak ada masalah apakah Jasa Raharja nanti berbentuk BLU. 

"Direksi ini adalah pelaksana perintah undang-undang. Karena itu selalu dalam kondisi siap menghadapi perubahan regulasi," kata Rivan.

Tags

Terkini

Terpopuler