DENPASAR (RA) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Kamis (5/12/2024) lalu.
Menurut Wakil Ketua PPUU DPD RI Sewitri selain untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kualitas peraturan daerah, kunker PPUU DPD RI bertujuan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
"Pemantauan UU Nomor 12 Tahun 2011 ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, " ujar Sewitri melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2024).
Sewitri berharap melalui kunker ini dapat memberikan gambaran jelas tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Bali, serta bagaimana DPD RI dapat memberikan dukungan agar implementasi Undang-Undang ini lebih efektif
"Kunjungan ini juga untuk memastikan efektivitas dan konsistensi implementasi Undang-Undang tersebut di tingkat daerah, serta mendengar masukan dari berbagai pihak terkait. Termasuk jajaran Kemenkum Bali yang berperan dalam pembentukan dan pengawasan peraturan perundang-undangan di daerah, " katanya.
Sewitri menjelaskan tujuan utama kunker ke Bali untuk memperkuat peran Kanwil Kemenkumham sebagai fasilitator utama dalam penyusunan dan pengawasan peraturan daerah, guna memastikan kualitas peraturan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional.
Sewitri berpendapat pentingnya penyusunan regulasi daerah yang proaktif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sinergi ini penting untuk memastikan peraturan daerah benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Kami berharap melalui kunker PPUU DPD RI ini hubungan antara DPD RI dan Kanwil Kemenkumham Bali semakin solid, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas tinggi dan berdampak positif bagi masyarakat luas," katanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan peran Kanwil Kemenkumham Bali dalam pembentukan produk hukum daerah. Mulai dari fasilitasi penyusunan naskah akademik, perancangan dalam pembentukan produk keikutsertaan hukum daerah, sampai dengan harmonisasi produk hukum daerah.
"Keterlibatan Kanwil Kemenkumham Bali dalam penyusunan produk hukum daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, sampai dengan pengundangan," ujar Pramella.