DUMAI (RA) – Polres Dumai berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RF alias HS (19), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya berhasil mengamankan tersangka lain berinisial EG.
RF ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024, di sebuah kos-kosan di Jalan Sidorejo, Kota Dumai.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, Rabu (4/12/2024).
"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka RF. Tim segera memastikan lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Primadona dalam keterangannya.
Menurut AKP Primadona, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah Kota Dumai.
"Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya pekerja migran yang ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," jelasnya.
Dalam penyelidikan, RF diketahui bekerja atas perintah seorang DPO berinisial A.
"Tugas RF adalah menjemput calon pekerja migran menggunakan kendaraan yang disediakan, kemudian mengantarkan mereka ke lokasi pemberangkatan di Pantai Selinsing," ungkapnya.
"Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp150.000 per orang dan telah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir," sambungung Primadona.
Selain itu, Prima mengungkapkan bahwa jaringan ini melibatkan beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami sedang memburu pihak-pihak lain, termasuk A dan B, yang diduga menjadi otak dari kegiatan ini," katanya.
Praktik perdagangan orang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja.
"Selain ilegal, aktivitas ini sangat berisiko bagi pekerja migran yang diberangkatkan tanpa perlindungan hukum yang memadai," tegas Prima.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix dan kendaraan yang digunakan untuk operasional. Polisi berjanji akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap.
"Kami akan menggali lebih dalam dari barang bukti dan keterangan tersangka untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas," jelas AKP Primadona.
Tersangka RF disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"RF akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah jatuhnya korban baru akibat praktik ini," pungkas AKP Primadona.