Disdukcapil Agendakan Sidang Isbat Nikah di 8 Kecamatan

Rabu, 30 Maret 2016 | 20:15:36 WIB
ilustrasi

TELUK KUANTAN (RA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun ini kembali mengagendakan sidat isbat. Kegiatan dilaksanakan di delapan kecamatan.

Delapan kecamatan itu adalah, Pucuk Rantau, Gunung Toar, Benai, Pangean, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman dan Cerenti.

"Setiap kecamatan mengutus 20 pasangan suami istri (pasutri) untuk menjadi peserta sidang isbat," kata Kepala Disdukcapil Siak, Drs H Syoffaizal, kepada wartawan di Teluk Kuantan, belum lama ini. Sidang turut dihadiri pihak terkait, seperti kementerian agama (kemenag) dan pengadilan agama.

Sidang isbat ini, sebut Syoffaizal hanya diikuti pasutri yang belum memiliki surat nikah resmi atau akta pernikahan dari Kantor kemenag. "Melalui sidang isbat ini kita bantu mereka mendapatkan surat nikah resmi," ungkapnya.

Sebelumnya, ujar Syoffaizal, pihaknya tahun 2015 lalu sudah melaksanakan sidang isbat di tujuh kecamatan, yakni, Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, Singingi, Singingi Hilir, Logas Tanah Darat, dan Kuantan Tengah. "Alhamdulillah, kegiatan  ini mendapat antusias masyarakat. Untuk itu, kita kembali mengagendakannya tahun ini," pungkasnya.


Laporan : AM

Terkini

Terpopuler