Pencetakan E-KTP di Pekanbaru Diberhentikan Pusat

Pencetakan E-KTP di Pekanbaru Diberhentikan Pusat
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Meski Pemerintah Pusat memutuskan untuk memberhentikan pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, namun keberadaaan KTP Siak masih bisa digunakan.

"Jadi bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima E-KTP nya tidak perlu cemas dan khawatir. Keberadaan KTP Siak masih tetap bisa digunakan, sampai pusat mengeluarkan surat resmi untuk melanjutkan pencetakannya," ujar Kepala Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin S.Sos MSi saat dikonfirmasi wartawan.

Disebutkannya, meski Pemerintah Pusat memberhentikan pencetakan E-KTP, namun dari Pemko Pekabaru dalam hal ini Disdukcapil Pekanbaru masih tetap mengirimkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP di tiap UPTD se Pekanbaru.

"Perekaman E-KTP masih tetap kita lakukan seperti biasa. Oleh karena itu, biar tidak ada gejolak dan polemik di daerah, kami meminta pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan surat resmi," sebutnya.

Saat disinggung kapan akan diserahkannya alat pencetakan E-KTP ke daerah, Baharuddin dengan tegas menyebutkan masih tetap menunggu. "Kita berharap secepatnya alat pencetakan untuk segera diberikan ke daerah karena rencana pemindahan pencetakan E-KTP sudah sampai tiga kali mengalami penundaan," terangnya.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index