Koalisi Firdaus-Ayat Pecah Kongsi, Ini Kata Walikota

Koalisi Firdaus-Ayat Pecah Kongsi, Ini Kata Walikota
Firdaus-Ayat saat deklarasi sebelum pilkada. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Partai koalisi pemenangan Firdaus-Ayat sebagai Walikota dan Wakil Walikota sewaktu Pilkada Pekanbaru tahun 2011 lalu, yakni Partai Keadilan Sejahtera, sepertinya sudah pecah kongsi dan tidak sejalan lagi.

Terbukti ketika Walikota Pekanbaru melalui TAPD memasukkan anggaran Rp1,4 triliun untuk proyek multiyears di dalam RAPBD Kota Pekanbaru tahun 2014, seluruh Anggota DPRD dari Fraksi PKS menolak anggaran tersebut.

Mengomentari ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT saat ditemui akhir pekan kemarin menjawab dengan tenang. Meskipun memang tak hanya dari PKS saja yang menentang, karena dari 45 anggota Dewan hanya 23 orang yang menyetujui proyek tersebut.

"Itu hak mereka, mereka juga dipilih masyarakat untuk menyambung lidah masyarakat dan membela hak masyarakat. Tapi Kalau program strategis yang prorakyat mereka tak dukung berdalih ini itu, itu hak mereka juga untuk memberikan dukungan atau tidak," kata Firdaus.

Terkait penolakan juga dilakukan oleh tim koalisinya,  Firdaus hanya menyebut-nyebut supaya masyarakat tahu. "Apakah mereka benar-benar berjuang untuk masyarakat atau tidak," kata Firdaus singkat.

Sebelumnya persetujuan proyek MY diambil dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru terkait Anggaran Proyek Multiyears Rp1,4 triliun, Rabu (12/2) malam yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Desmianto didampingi Wakil Ketua DPRD Sahril SH dan Dian Sukheri ini, kalangan DPRD tidak bisa menyatukan suara untuk menyetujui Anggaran MY tersebut dengan alasan tidak kuatnya landasan hukum serta tidak ada jaminan untuk kalangan DPRD untuk tidak terjebak ke ranah hukum jika menyetujui anggaran tersebut.

Seperti interupsi yang disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKS Muhammad Sabarudi ST setelah mendengar bacaan notulen rapat oleh Sekretaris DPRD Ahmad Yani, bahwa pembahasan panjang yang dilakukan DPRD terkait anggaran MY ini sudah jelas tidak ada jaminan bagi DPRD, termasuk rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan yang dilibatkan DPRD dalam pembahasan beberapa waktu lalu.

"Saya nilai notulensi yang dibacakan oleh Sekwan itu tidak jelas dan tidak konkrit informasinya. Poin-poin yang disampaikan sangat simpel dan tidak bisa dimaknakan," kata Sabarudi.

Karena tidak satu suara, maka pimpinan rapat memutuskan untuk menggelar voting secara terbuka. Terdapat 6 orang Anggota DPRD yang tidak setuju dengan Anggaran tersebut. Diantaranya Zadir Albaiza (PKB), Ade Hartati (PAN), Muhammad Fadri (PKS), Dian Sukheri (PKS), Sondia Warman (PAN), dan Nofrizal (PAN).

Alasan para Anggota DPRD ini tidak setuju dengan anggaran proyek MY ini, semua hampir sama yakni karena tidak ada landasan dan jaminan hukum yang kuat. Dikhawatirkan, hasil dari kerja DPRD di ujung masa jabatan ini, akan berimbas di kemudian hari karena tersangkut pelaggaran hukum.

"Penjelasan program multiyears ini belum jelas dan tidak prioritas bila dibandingkan persoalan banjir di Pekanbaru," ujar Sabarudi.

Hadir 29 Anggota DPRD dalam paripurna yang disaksikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sukri Harto, yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru beserta jajarannya, selebihnya Anggota DPRD yang tidak hadir tidak diketahui pasti penyebabnya.

Karena adanya 6 orang Anggota DPRD yang tidak setuju anggaran tersebut, maka hanya 23 suara Anggota DPRD untuk megaproyek MY ini. Pun demikian, anggaran MY tetap disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, bahwa pengesahan anggaran proyek MY tidak perlu peraturan daerah, hanya dituangkan dalam Momerondum of Unseresting (MoU) atau persetujuan antara DPRD dan Pemko.

Hal yang mengejutkan, dimana salah seorang Wakil Ketua DPRD Sondia Warman SH memilih keluar dari paripurna (walk out) karena tidak ingin ikut dalam persetujuan anggaran proyek MY yang dinilai angkanya fantastis.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional ini, selain paripurna tidak dihadiri oleh Walikota Pekanbaru, payung hukum tentang megaproyek multiyears Rp 1,4 triliun ini juga tidak jelas muaranya sehingga akan berpotensi melanggar hukum dan drinya tak ingin dalam hal ini ceroboh yang ujung-ujungnya kelak akan berurusan dengan sanksi hukum.

"Kita bukan tidak setuju dengan proyek multiyears ini, kita setuju. Tapi garansi payung hukumnya tidak jelas. Nantilah proyek multi years ini. Prioritaskan banjir dahulu. Soalnya ini jabatan terakhir kita di DPRD Kota Pekanbaru, kita tak ingin gara-gara ini akan menjadi masalah di kemudan hari," kata Sondia. (tim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index