PEKANBARU (RA) - Saat ini jumlah Kelurahan di Kota Pekanbaru sudah bertambah sebanyak 25 kelurahan yang baru dimekarkan. Jika sebelumnya jumlahnya hanya 58 kelurahan. Namun saat ini menjadi 83 kelurahan.
Kepastian pemekaran kelurahan ini setelah disahkannya Perda Pembentukan Kelurahan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. Sedangkan untuk penerapannya masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi menjelaskan, jika pembentukan kelurahan baru ini sebagai bentuk pemerataan pembangunan di Kota Bertuah. Pasalnya selama ini pemko banyak menerima keluhan dari warga soal padatnya penduduk di satu wilayah.
"Misalkan di Kecamatan Tampan. Jumlah penduduknya hampir 250 ribu. jumlah penduduk ini sangat banyak. Sedangkan kelurahan disana hanya ada empat, makanya perlu dimekarkan,” ujar Ayat.
Ayat menambahkan, disamping untuk pemerataan pembangunan. Pemekaran kelurahan ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
”Dengan pemekaran ini, maka bisa lebih dekat dengan lurahnya. Jika warganya tidak terlalu banyak, Lurah bisa berkeliling ke semua warga, dan bisa tahu apa kejadian di wilayahnya. Kalau pendudukannya sangat padat, bagaimana dia bisa tahu kondisinya,’’ kata Wawako lagi.
Menurut Ayat, sebagai tindak lanjut setelah pengesahan perda, Pemko masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
”Untuk penerapannya tentu setelah persetujuan Menteri Dalam Negeri. Disamping itu, Pemko tentu akan mempersiapkan perkantoran dan kelengkapan lainnya akan disiapkan terlebih dahulu,” tuturnya.
Soal administrasi warga yang masuk dalam kelurahan hasil pemekaran, panitia khsusus (pansus) minta agar diberi kemudahan.
”Saran pansus akan menjadi pertimbangan pemko dan nantinya akan diikat dengan Perwako untuk juklakdan juknisnya. Yang jelas prosesnya pengurusan akan digratiskan dan dimudahkan,” ulas Wawako.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan bahwa Pemko menjamin kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
”Ada rekomendasi dari pansus dan sudah kami sampaikan pada pimpinan. Harus ada kemudahan warga ketika berurusan dengan administrasi kependudukan,’’ kata Irma.
Untuk proses perda ini sendiri, setelah disetujui DPRD Kota Pekanbaru akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan verifikasi. ”Dalam tiga hari ini lewat bagian hukum dikirim,’’ imbuhnya.
Setelah verifikasi tuntas, perda kemudian akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri. ”Dari Kementerian Dalam Negeri ini tiap kelurahan akan ada nomor registrasinya,’’ katanya lagi.
Sosialisasi terkait pemekaran sebut Irma sudah mulai dilakukan. Sosialisasi akan lebih digencarkan nanti setelah perda diundangkan dalam lembaran daerah. "Sosialisasi kemasyarakat berangsur nanti, setelah diundangkan di lembaran daerah," tutupnya.
Laporan : YAN
