Pengungkapan Kasus Narkoba di Hotel Pekanbaru, 21 Orang Diamankan

Pengungkapan Kasus Narkoba di Hotel Pekanbaru, 21 Orang Diamankan
Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Minggu (20/10/2024). Sebanyak 21 orang, yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan pekerja, diamankan

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Minggu (20/10/2024). Sebanyak 21 orang, yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan pekerja, diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan dilakukan di Hotel Ratu Mayang Garden, tepatnya di kamar 211 dan kamar 240, sekitar pukul 01.30 WIB.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan pihak hotel dan melakukan pengecekan di kamar-kamar yang diduga sebagai tempat penggunaan narkoba," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombe Pol Manang Soebeti yang didampingi AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Senin (21/10/2024).

Dari kamar 211, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi serta 12 orang terduga pelaku, yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.

Sementara itu, di kamar 240, ditemukan satu bungkus ganja dan sembilan orang lainnya, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan total 26 unit handphone dari kedua kamar tersebut.

"Barang bukti berupa tiga butir ekstasi dan satu bungkus ganja telah kami amankan. Selain itu, sebanyak 21 orang yang berada di kedua kamar tersebut langsung kami bawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Manang.

Polisi melakukan tes urine terhadap 21 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 11 orang dari kamar 211 positif menggunakan amfetamin (pil ekstasi), sementara tiga orang dari kamar 240 positif mengonsumsi ganja. Sisanya dinyatakan negatif.

"Tes urine menunjukkan bahwa 11 orang di kamar 211 positif amfetamin, sedangkan tiga orang di kamar 240 positif THC dari ganja. Ini menjadi dasar kami untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Manang.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkoba tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa yang memasok narkoba kepada para terduga pelaku dan siapa yang mengorganisir peredaran ini," tegasnya.

Kasus ini sedang dalam penanganan pihak Ditresnarkoba Polda Riau, dan perkembangan lebih lanjut akan segera dilaporkan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index