Korupsi Dana BOK, Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio di Kampar Resmi Ditahan

Korupsi Dana BOK, Dua Mantan Pejabat Puskesmas Rumbio di Kampar Resmi Ditahan
Kedua tersangka, yakni Ade Yulianti dan Karlina, didampingi kuasa hukum masing-masing.

KAMPAR (RA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut juga disertai barang bukti terkait.

Proses tahap II ini berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di Kantor Kejari Kampar, dengan kedua tersangka, yakni Ade Yulianti dan Karlina, didampingi kuasa hukum masing-masing. Keduanya adalah mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio.

"Kami telah melakukan serah terima tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Rumbio tahun anggaran 2021 dan 2022," ujar Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius.

Sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Selanjutnya, JPU memutuskan untuk menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," terang Marthalius.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana operasional di Puskesmas Rumbio. Selain itu, tenaga kesehatan di puskesmas tersebut juga melaporkan bahwa dana operasional pelayanan kesehatan mereka diduga diambil oleh oknum yang terlibat.

Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, penyalahgunaan dana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp370 juta.

Dana tersebut merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kampar, dengan pagu anggaran sebesar Rp553.007.627 pada tahun 2021 dan Rp628.408.728 pada tahun 2022.

"Kami telah menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp370 juta berdasarkan hasil audit BPKP," masih kata Marthalius.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#korupsi #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index