KAMPAR (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang Rp331 juta terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.
Uang itu diamankan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidikan kasus penyaluran KUR periode 2021–2023.
"Dana Rp331 juta ini kami sita sebagai barang bukti di persidangan nanti. Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara," kata Dwianto saat konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Hingga kini, penyidik sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memperluas pengungkapan perkara.
"Penyitaan ini baru awal, kami akan terus mendalami kasus ini," tegas Dwianto.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan lima tersangka dari internal bank BUMN tersebut, masing-masing AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33). Mereka menjabat mulai dari pimpinan cabang, analis, hingga asisten analis.
Kejari Kampar berharap pengembalian uang negara ini bisa jadi langkah awal pemulihan menyeluruh.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum. Ini sekaligus jadi efek jera," tutup Dwianto.
#Kampar
#Hukrim
#korupsi
