Pencarian

Podcast Kelupas

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Rupat, Polisi Sita 101,54 Gram Sabu

Ahad, 08 Maret 2026 • 16:21:18 WIB
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Rupat, Polisi Sita 101,54 Gram Sabu
Pelaku diamankan Polsek Rupat.

BENGKALIS (RA) - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil.

Jajaran Polsek Rupat berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan menyita sabu seberat 101,54 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias D yang diketahui merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat," ujar Fahrian, Minggu (8/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R.

Polisi kemudian melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," jelasnya.

Polres Bengkalis juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba," tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks