BENGKALIS (RA) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mengusut kasus dugaan korupsi di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) OBO Bengkalis.
Dimana sebelumnya sebanyak 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga disalahgunakan.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto membenarkan penetapan 7 orang sebagai tersangka.
"Benar, ada penetapan tersangka sebanyak tujuh orang," katanya pada Selasa (14/10/2024) pagi.
Namun, identitas para tersangka baru ini belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Anom menambahkan bahwa di antara para tersangka, terdapat pegawai bank yang terlibat serta pihak lain yang diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana tersebut.
"Ada juga pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana ini," terang Anom.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.
Romy merupakan mantan pimpinan BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021, sementara Eko menjabat dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Doni sendiri adalah mantan penyelia pemasaran di kantor tersebut. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023, saat BNI Cabang Dumai melakukan audit data kredit di unit kerja BNI KCP Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan bahwa penyaluran KUR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit internal kemudian mengungkap penyalahgunaan identitas terhadap 654 debitur, dengan total penyaluran KUR sebesar Rp65,2 miliar dalam rentang waktu Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Pengawasan yang kurang ketat dari petugas BNI KCP Bengkalis dalam proses verifikasi debitur dan aset jaminan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Modus operandi yang digunakan oleh Romy, sebagai pemimpin, adalah menyetujui pembiayaan untuk 198 debitur dengan nilai Rp100 juta per debitur.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian kebun kelapa sawit, namun pada kenyataannya tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menambah besarnya kerugian.
#korupsi
#POLDA RIAU
#BENGKALIS