Ranperda SMP Madani Pekanbaru dan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru Disahkan

Ranperda SMP Madani Pekanbaru dan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru Disahkan
ketua dprd pekanbaru sahril SH dan wawako pekanbaru ayat cahyadi (berpeci) bersalaman usai pengesahan perda

PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Sekolah Menengah Pertama Madani menjadi Perda. Pengesahan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna, Senin (21/3/2016).

Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti SSos, dalam menyampaikan laporan Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara matang terhadap Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP Madani Pekanbaru.

"SMP Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru Kota Madani. Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz dan menciptakan SDM yang Qur'ani," kata Desi.

Namun, dalam pembahasan Ranperda SMP Madani ini, pansus memberikan beberapa catatan diantaranya, keberadaan SMP Madani ini nantinya diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.

"Juga perlu diperhatikan aspek pembiayaan agar tidak bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan penempatan guru," terangnya.

Kemudian, sambung Desi dalam laporan pansus yang dibacakannya, keberadaan SMP Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar alat legitimasi semata.

Kemudian ada pula penyempurnaan, seperti usulan awal Pemko Pekanbaru untuk nama SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja, melainkan kedepan perlu dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani.

"SMP Madani wajib memprioritaskan peserta didik kurang mampu," tambahnya.

Dalam agenda ini, juga dilangsungkan pengesahan Rencana Peraturan Daerah Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru.

Juru Bicara Panitia Khusus DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus, bahwa Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru telah dibahas dengan baik dan sudah bisa disahkan.

"Meskipun demikian, perlu ada koreksi. Ada beberapa syarat dari pansus, diantaranya penerintah tidak melakukan eksekusi terhadap RW yang masih bermasalah," terangnya.

Kemudian, Pemko Pekanbaru diminta melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah kerjanya ada di Kota Pekanbaru, bukan RW yang wilayahnya masih dalam pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar.

"Kemudian sosialisasikan kepada masyarakat daerah yang dimekarkan tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kepenudukan dan surat menyurat usaha, dan lainnya secara gratis," sebutnya.

Adapun keanggota Pansus yang telah membahas ranperda ini secara alot yakni Sondia Warman SH sebagai Penanggung Jawab Pansus, Puji Dariyanto sebagai Ketua Pansus, Marlis Kasim sebagai wakil pansus, dan keangotaannya yakni Herwan Nasri, Roni Amriel, Tengku Azwendi Fajri, Heri Setiawan, Dapot Sinaga, Hotman Sitompul, Yurni, Wan Agusti, Ali Suseno, Said Usman Abdullah, Zulfan Hafiz, dan Mulyadi, serta Ahmad Yani sebagai Penanggung Jawab Administrasi Pansus.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi wakilnya Sigit Yuwono dan Sondia Warman dan disaksikan oleh semua Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi serta para Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Setelah adanya pembacaan hasil pansus ini, Sahril menanyakan kepada semua anggota DPRD yang hadir apakah hasil pansus dapat disetujui, semuanya berseru setuju. Maka kepada Sekretaris DPRD Ahmad Yani, dipersilahkan membacakan konsep kesepakatan DPRD dan Pemko Pekanbaru terhadap Perda SMP Madani Kota Pekanbaru dan juga Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru tersebut.

Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Pekanbaru kemudian menandatangani nota kesepakatan dan berita acara paripurna Laporan Pansus tersebut.

Selanjutnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, dalam penyampaiannya dalam rapat paripurna ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras membahas ranperda tersebut hingga bisa disahkan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pansus DPRD. Pembahasan sudah dilakukan dengan baik," kata Ayat.

Sumber Daya Manusia (SDM) handal, katanya, merupakan modal besar untuk pembangunan daerah, urusan pendidikan merupakan urusan wajib, maka perlu ada aturan hukum untuk SMP Madani ini.

"SMP Madani ini adalah sekolah tahfiz Qur'an. Menciptakan SDM yang Qur'ani. Dengan demikian, terciptalah SDM yang berkualitas dengan beriman dan memahami Al Qur'an," tuturnya Ayat.

Terhadap Ranperda Pembentukan Kelurahan, kata Ayat Cahyadi, dilakukan untuk upaya agar pelayanan bisa maksimal karena jumlah masyarakat Kota Pekanbaru yang semakin meningkat.

"Dari 53 kelurahan kini dimekarkan menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya," sebut Ayat.

Usai paripurna, ketika ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Walikota.

"Kita akan buat Perwako untuk melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan (perubahan administrasi dan surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan, red), kita koordinasi dulu," pungkasnya.

Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index