Polres Inhu Bongkar Jaringan Uang Palsu, Waspadai Praktik Money Politic di Pilkada

Polres Inhu Bongkar Jaringan Uang Palsu, Waspadai Praktik Money Politic di Pilkada
Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan uang

INHU (RA) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan uang yang diduga akan digunakan dalam praktik money politic menjelang pemilihan kepala daerah, Jumat, 11 Oktober 2024, 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh dan Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

"Kami saat ini berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic," ujar Wakapolres.

Wakapolres juga mengimbau para pedagang untuk melakukan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) saat menerima uang dalam transaksi, guna mengantisipasi kasus serupa.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran.

"Kami meminta kepada seluruh pelaku kejahatan untuk menyerahkan diri. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap oleh Polres Inhu," tegas Kompol Manapar.

Lebih lanjut, kasus ini melibatkan empat tersangka, JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Kejadian ini bermula dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat, pada 5 September 2024. Ia menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut palsu, MA segera melapor kepada pihak kepolisian," terangnya lagi.

Tim penyidik Polres Inhu, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuatnya.

"Modus operandi mereka adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, sementara SHR dan RMY bertugas mengedarkan uang tersebut," masih kata Manapar.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan uang palsu.

"Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tutup Wakapolres.

#Hukrim #Inhu #Politik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index