Polda Riau Ungkap Kasus Peredaran 4 Kilogram Sabu Antar Kota dan Provinsi

Polda Riau Ungkap Kasus Peredaran 4 Kilogram Sabu Antar Kota dan Provinsi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 4 kilogram.

Riauaktual.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 4 kilogram. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan wilayah Rokan Hilir (Rohil).

Pada 16 September 2024, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba mengamankan seorang tersangka bernama Janwardi di Bandara SSK II Pekanbaru, setelah ditemukan membawa 1 kilogram sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang kurir di depan D’Raja Coffee.

"Setelah menganalisis nomor telepon dan memeriksa CCTV, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung pada 19 September 2024," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pada Senin (7/10/2024).

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pria: Nendi Ardiansyah, Rizky Mulya Hiddin, dan Riki Saputra. Keduanya mengakui peran mereka dalam pengiriman narkoba kepada Janwardi menggunakan kendaraan Yamaha NMAX.

Pada tanggal yang sama, tim juga berhasil mengamankan kendaraan jenis Wuling di Bangko, Rohil, yang dikemudikan oleh Dervis. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 3 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak, yang diduga dikirim oleh Yona melalui jasa travel.

Berdasarkan keterangan tersangka, penyelidikan dilanjutkan terhadap Yona. Pada 25 September 2024, tim opsnal Subdit I menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Yona Riza Ashari, Erwinsyah, Dania Amalia Putri, Nabila Keysha, dan Dian Novita di Jalan Binjai-Stabat, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil sabu di dalam kendaraan Toyota Innova yang mereka gunakan.

"Janwardi, Nendi Ardiansyah, Rizki Mulya Hiddin, Yona Riza Ashari, Erwinsyah, Dania Amalia Putri merupakan bagian dari jaringan antar pulau antar provinsi. Mereka menerima gaji sebesar Rp70 juta per kilogram," sambung Kombes Manang.

Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang memberikan narkoba kepada para tersangka. Pengembangan ini penting untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," ujarnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kombes Manang Soebeti menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

#Narkoba #Hukrim #POLDA RIAU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index