Riauaktual.com - Masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru, diminta untuk melakukan pembaruan data. Mereka bisa memperbarui Kartu Keluarga (KK) dan merubah data KTP sesuai perubahan pasca pemekaran wilayah.
Apalagi dalam waktu dekat segera berlangsung Pilkada serentak. Kemudian proses perbarui data ini untuk mempermudah layanan BPJS, perbankan, pendidikan serta layanan publik lainnya.
"Supaya nanti masyarakat tidak kesulitan saat hendak mencoblos di TPS," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Minggu (29/9).
Dirinya mengimbau agar proses memperbarui data ini dengan mengakses layanan sipenduduk.pekanbaru.go.id. Mereka juga bisa mengakses layanan perbarui data dengan datang ke UPT Dukcapil terdekat.
Warga cukup membawa KK dan KTP untuk memperbarui data ini. Kota Pekanbaru mengalami pemekaran kecamatan pada tahun 2021 lalu. Warga yang terdampak pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru bisa segera melakukan perubahan data.
Kota Pekanbaru awalnya cuma memiliki 12 kecamatan. Namun setelah pemekaran wilayah maka jumlah kecamatan bertambah jadi 15.
"Jadi, kami imbau untuk memperbarui KK dan merubah data di KTP sesuai dengan wilayah pemekarannya," ucapnya.
Saat ini jumlah kecamatan di Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan.
Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.
Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.
Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.
Ada delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail. Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Senapelan.