Riauaktual.com - Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di media sosial, yang dikaitkan dengan oknum Kapolsek di Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, mendapat bantahan tegas dari nelayan setempat. Mereka menyebut tuduhan adanya pungli sebesar Rp1,5 juta per kapal pukat tidak benar dan menganggap berita tersebut hoaks.
Salah satu nelayan, Burek, saat dikonfirmasi oleh Riauaktual.com pada Jumat (27/09/2024), menyatakan bahwa tidak pernah ada upeti yang diberikan kepada pihak berwenang atau aparatur sipil negara.
“Memang ada iuran, tetapi itu digunakan untuk kepentingan bersama, seperti membantu nelayan yang terkena musibah, seperti sakit atau meninggal dunia. Tuduhan bahwa ada setoran kepada Kapolsek itu tidak benar," ujar Burek.
Lebih lanjut, Burek menjelaskan bahwa ia telah bekerja sebagai nelayan selama kurang lebih 20 tahun, bersama sekitar 300 kepala keluarga di Desa Kuala Enok yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai nelayan.
“Sejak zaman nenek moyang kami, nelayan adalah sumber utama nafkah kami. Namun, belakangan ini kami kesulitan mencari hasil laut karena harga jual yang terus menurun. Sudah tiga bulan kami tidak bekerja dan terpaksa bersandar," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Merah, Iptu Edi Syaputra, S.H., saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa sebagian nelayan Kuala Enok sempat menjajaki wilayah perbatasan Provinsi Jambi untuk mencari hasil laut, tetapi karena hasil tangkapan tidak memadai, mereka memilih kembali bersandar.
"Hampir seluruh masyarakat Kuala Enok bergantung pada perairan untuk mengadu nasib, baik dengan sampan kecil maupun kapal bermesin yang disebut kapal pukat," ujar Iptu Edi.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Pilkada 2024. Ia khawatir peningkatan angka pengangguran dapat berpotensi meningkatkan tindak kejahatan.
"Kami berharap situasi segera membaik dan masyarakat tetap fokus pada pelaksanaan Pilkada pada November mendatang," tutup Iptu Edi.
#PEMERASAAN / PUNGLI
#Hukrim