KPU Siak Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024

KPU Siak Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024
KPU Siak Tetapkan Tiga Pasangan Calon

Riauaktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilu Siak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat tertutup pada Minggu (22/9/2024) pukul 23:09 WIB, dengan diwakili oleh satu orang Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Siak, Said Dharma, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Siak 2024.

"KPU Siak menetapkan 3 pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu Siak 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Siak nomor 672/2025," ungkap Said Dharma.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan proses pendaftaran dan verifikasi berkas calon yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. 

Adapun ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah pasangan petahana Alfedri-Husni, pasangan Irving Kahar-Sugianto, dan pasangan Afni Zulkifli-Samsurizal Budi.

Said Dharma juga menambahkan bahwa tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, pukul 09:00 WIB di halaman kantor KPU Siak.

"Tahap selanjutnya, ketiga pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut yang dilaksanakan Senin 23 September 2024, pukul 09:00 WIB," jelasnya.

Penetapan ini menandai dimulainya tahapan penting dalam Pemilu Siak 2024, di mana masyarakat akan segera mengetahui nomor urut dari masing-masing pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

#PILKADA DAN PILGUB

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index