Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Narkoba

Riauaktual.com – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Minggu, 8 September 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 42,8 gram sabu dan 24 butir ekstasi serta menangkap tiga orang tersangka, berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/137/IX/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/ Polda Riau.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi terpisah: sebuah kosan di Jalan Kost Kentoeng, Kecamatan Marpoyan Damai, dan di rumah salah satu tersangka di Jalan Riau I, Gang Riau I, Kecamatan Senapelan.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah RS (30), KH (20), dan AN (41), dengan salah satunya merupakan seorang wanita. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Selain narkotika, polisi juga menyita alat komunikasi dari ketiga pelaku.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Tim opsnal berhasil menangkap RS dan KH yang sedang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla putih di depan kosan di Jalan Kost Kentoeng. Saat penggeledahan, ditemukan delapan butir pil ekstasi dalam sebuah kotak rokok.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria bernama AN. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di kediamannya," kata AKP Bagus, Selasa (10/9/2024).

Penggeledahan di rumah AN dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu dan 16 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas hitam di atas plafon rumah AN.

"Tersangka AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ED, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah AKP Bagus.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. "Tersangka RS dan KH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Bagus. Sementara itu, tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya di Pekanbaru. "Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman," tegas AKP Bagus Fahria.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index