Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Riau tahun 2024 tidak akan berlangsung dua putaran.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menyebut meski di beberapa daerah di Provinsi Riau diikuti banyak pasangan calon (paslon), tidak akan memberi perubahan dan Pilkada tetap digelar satu putaran saja.
"Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu, satu-satunya daerah yang bisa dilakukan dua putaran adalah Jakarta. Riau tidak akan ada yang dua putaran," kata dia, Senin (9/9/24).
Dalam aturan tersebut, Nahrawi menjelaskan, diatur pula bahwa calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika tidak akan dilakukan pemilihan dua putaran dan hanya menyertakan paslon peraih suara terbanyak satu dan dua.
"Jadi Riau tidak, ya. Selain Jakarta yang pakai UU DKJ, Riau dan wilayah lainnya yang menggelar Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih," papar Nahrawi.
Diketahui, Pilkada serentak Riau akan diikuti oleh 43 paslon, yaitu tiga paslon untuk Pemilihan Gubernur Riau dan sisanya untuk pemilihan kepala daerah 12 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau.
Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru diikuti lima paslon, Pemilihan Bupati (Pilbup) Rokan Hulu lima paslon, Pilbup Kampar empat paslon, Pilbup Rokan Hilir dua paslon, Pilwako Dumai tiga paslon, Pilbup Bengkalis dua paslon, Pilbup Siak tiga paslon, Pilbup Pelalawan dua paslon, Indragiri Hulu tiga paslon, Indragiri Hilir empat paslon, Kuantan Singingi tiga paslon dan Kepulauan Meranti empat paslon.