Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan penyidikan yang mengungkapkan keterlibatan dua orang lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha, menyatakan bahwa kedua tersangka baru yang berinisial ED dan ZN memainkan peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Tim Penyidik menemukan keterlibatan kedua tersangka melalui fakta persidangan terdakwa sebelumnya, Yulianto. Mereka diduga turut serta menikmati hasil dari praktik korupsi ini," ungkap Ulinnuha pada Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, Yulianto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, dengan kerugian negara sebesar Rp 929 juta.
Penetapan ED, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tahun 2017, dan ZN yang memiliki jabatan sama pada tahun 2018, dilakukan setelah penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Berdasarkan bukti yang terkumpul, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
"Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan untuk ED dan ZN, dan mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan, mulai dari 4 hingga 23 September 2024," jelas Ulinnuha.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen Kejari Inhu dalam pengawasan ketat terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Ulinnuha.
#korupsi