Riauaktual.com - Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pekanbaru semakin memanas, mengundang kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, periklanan, dan perdagangan. Mereka khawatir bahwa aturan baru ini akan berdampak signifikan terhadap bisnis mereka.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, menyoroti potensi dampak negatif Ranperda tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat bisa merusak perekonomian kota yang sedang dalam tahap pemulihan pascapandemi.
"Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa, termasuk industri kuliner di Pekanbaru," ujar Wijatmoko, Senin (2/9/2024). Ia menegaskan bahwa APINDO tegas menolak larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau yang diatur dalam Ranperda ini.
Wijatmoko mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkot Pekanbaru yang belum melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan Ranperda ini. Menurutnya, pengesahan Ranperda KTR sebaiknya ditunda hingga aspirasi dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha kecil, dapat didengar.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh warga Rumbai, Jeslyn S, yang berharap regulasi yang diberlakukan tidak menyulitkan masyarakat kecil yang bergantung pada usaha mereka.
"Ekonomi sudah berat, pembatasan-pembatasannya harus yang masuk akal dan bisa dilaksanakan," kata Jeslyn.
Di tingkat nasional, larangan total terhadap iklan rokok juga menjadi perdebatan. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menyoroti dampak kebijakan ini yang dapat merugikan banyak sektor usaha. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Diskusi mengenai Ranperda KTR Pekanbaru terus berlanjut, sementara pengesahan regulasi ini masih menunggu keputusan akhir. Para pelaku usaha berharap suara mereka akan didengar sebelum regulasi ini resmi diberlakukan.
#Kesehatan