Riauaktual.com - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Riau. Sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau, telah dan akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, mengonfirmasi bahwa salah satu Wakil Ketua DPRD Riau, baru dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
“Baru dipanggil sebagai saksi, terkait perkara yang melibatkan anggota DPRD Riau lainnya,” jelasnya pada Selasa (27/8/2024).
Kombes Anom menyebutkan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan saksi telah dikirimkan, namun jadwal pemeriksaan belum ditetapkan.
"Baru berkirim surat panggilan, pemeriksaan saksinya tidak hari ini. Kami akan mengabari lagi jika yang bersangkutan hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Anom.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit III telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Riau, Yulisman, dan berencana memeriksa Wakil Ketua DPRD Riau dalam waktu dekat.
"Hari ini, Wakil Ketua DPRD Riau akan kita mintai keterangannya," terang Nasriadi.
Pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau ini, menurut Nasriadi, berdasarkan keterangan saksi, Muflihun, yang mengaku adanya aliran dana kepada beberapa anggota dewan.
Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus SPPD fiktif ini, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), Pejabat Penatausahaan Administrasi Keuangan dan Kekayaan Daerah (PPAKK), Kasubag Verifikasi, serta pelaksana perjalanan dinas.
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa total 21.632 dokumen SPJ, namun hanya 7.538 yang dinyatakan sah," ungkap Nasriadi. Sebanyak 12.987 dokumen SPJ lainnya terindikasi fiktif dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh auditor.
Penyidik juga menemukan bahwa 344 dokumen SPJ yang seharusnya sah belum ditemukan, menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut juga fiktif. Selain itu, 763 dokumen SPJ lainnya tidak ditemukan sama sekali, memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis.
"Saat ini, 20.525 SPJ sudah terkumpul dan diserahkan ke tim penyidik untuk proses audit lebih lanjut," tutup Nasriadi.
Kasus ini terus dikembangkan, dan diperkirakan akan melibatkan lebih banyak pihak. Proses audit yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
#DPRD Provinsi Riau
#Hukrim
#korupsi
#Riau