Riauaktual.com - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional di Pelabuhan Tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (22/8/2024).
Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti berupa 12 kilogram sabu serta 10 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba dari Malaysia melalui jalur laut menuju Riau.
Setelah menerima laporan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, segera memerintahkan Kasubdit III, AKBP Edi Munawar, untuk melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan Tikus.
"Kami mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba melalui jalur laut, di mana pelaku akan menggunakan mobil Jazz merah dengan nomor polisi BM 1608 ZN. Tim kami langsung dikerahkan untuk mengawasi pelabuhan," kata Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (24/8/2024).
Tak lama kemudian, mobil yang dicurigai terlihat memasuki area pelabuhan. Seorang pria terlihat membawa karung goni berisi paket narkoba dan memasukkannya ke dalam mobil Jazz merah. Tim kepolisian segera bertindak, mengepung dan menangkap pelaku di lokasi.
Dua tersangka pertama, Hariyanto (38) dan Erwin Syahputra (32), berhasil diamankan bersama sejumlah besar narkotika yang diduga akan diedarkan di Pekanbaru.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke Perawang, Kabupaten Siak, di mana dua pelaku lainnya, Dodi Iskandar (43) dan Adi Saputra (42), ditangkap saat berada di toilet SPBU KM 5 Perawang.
Selain itu, tersangka Robi Mahendra ditangkap di parkiran KFC Harapan Raya Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, saat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Tersangka terakhir, Irwan, diamankan di belakang Duta Ponsel Jalan Sudirman.
Menurut pengakuan para tersangka, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim oleh bandar bernama Baron. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru, yang dikenal sebagai Kota Bertuah.
"Kami berhasil menyita 12 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi dari enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Perang terhadap bandar dan pengedar narkoba terus kami nyatakan. Kami akan kejar sampai ke mana pun," tegas Kombes Pol Manang.
Saat ini, seluruh barang bukti serta keenam tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polda Riau berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
#Narkoba
#Hukrim
#BENGKALIS
#Riau