Terlibat Korupsi BLUD Rp6,9 Miliar, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Terlibat Korupsi BLUD Rp6,9 Miliar, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan
Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Riauaktual.com - Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dr. Wira Dharma, M.KM, dan dr. Andri Justin, Sp.PD, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.

Penahanan terhadap kedua mantan direktur ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.

"Benar, hari ini kami telah melaksanakan proses tahap II terkait dugaan korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang dengan tersangka dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius, pada Selasa (20/8/2024).

Marthalius menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan. "Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Kasus ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yang menjatuhkan hukuman terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, yang dinyatakan bersalah atas korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.

Berdasarkan pengembangan kasus, penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus menemukan bukti yang mengaitkan dr. Wira dan dr. Andri dalam penyelewengan dana tersebut.

"Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tambah Marthalius.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh dr. Wira, dr. Andri, dan Arvina melibatkan pembuatan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), penggelembungan nilai pengeluaran, dan pembayaran lebih kepada pihak ketiga.

Akibat dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index