Riauaktual.com - Upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, kedua pelaku yang ditangkap berinisial DNL alias Nisa (19), seorang wanita, dan F alias Fadil (24). Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku. Dari tangan Nisa, kami menyita 6 butir pil ekstasi serta satu unit handphone. Sementara dari pelaku Fadil, kami mengamankan 35 butir pil ekstasi serta handphone," ungkap AKBP Boby, Jumat (9/8/2024).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan Nisa, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti.
"Dari pengakuan Nisa, ia mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Fadil. Tim kami kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Fadil tanpa perlawanan di tempat tinggalnya," tambah AKBP Boby.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini. "Fadil mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RL, yang kini masih dalam penyelidikan," pungkas AKBP Boby.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
#Narkoba
