DPR : Tak Ada Alasan Pasien Ditolak Faskes Rumah Sakit

DPR : Tak Ada Alasan Pasien Ditolak Faskes Rumah Sakit
Daletika Demokrasi bertema 'Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah'.

Riauaktual.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo berharap Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan pada 11 Juli 2024 lalu, mampu mengatasi tantangan besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat serta menjawab beragam tantangan terkait kesehatan di daerah.

Rahmad menegaskan adanya UU Kesehatan, maka sudah tak boleh dan tak dibenarkan apapun alasannya pasien ditolak oleh pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas, maupun yang lain.

“Daerah-daerah di Tanah Air masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor kesehatan, seperti kurangnya tenaga medis dan peralatan kesehatan yang memadai, " kata Rahmad dalam Daletika Demokrasi bertema 'Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah' di Komplek Parlemen Senayab, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
 
Rahmad menilai UU Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, seperti pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, sumber daya manusia, dan teknologi kesehatan.  Karenanya, pemahaman mendalam tentang implikasi dan strategi implementasinya menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan implementasi.

“UU Kesehatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini diharapkan mampu menjawab akan kebutuhan tenaga dan peralatan kesehatan di Daerah. Sejak diresmikan UU ini membutuhkan waktu hingga 5 tahun agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya. 

Rahmad mengingatkan industri rumah sakit sangat bergantung pada rakyat yang kini mayoritas merupakan peserta BPJS Kesehatan. Sekitar 80 persen merupakan anggota BPJS. "Makanya hidup matinya rumah sakit dan industri kesehatan kita ini mayoritas adalah 80 persen tergantung dari rakyat, tergantung dari siapa dari BPJS,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan ada rumah sakit memiliki omset Rp4 miliar namun karena kecurangan (fraud) yang dilakukannya maka BPJS enggan bekerja sama lagi dengan rumah sakit tersebut. "Akibatnya, omsetnya kini hanya tinggal Rp23 juta saja, " ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat sejumlah upaya yang dilakukan terkait transformasi layanan primer. Antara lain standardisasi alat pengukuran serta skrining 14 penyakit.

"Saat ini masyarakat fokus pada aspek kuratif dalam kesehatan, sehingga mereka datang ke fasilitas pelayanan primer seperti puskesmas bukan untuk menjaga diri agar tidak sakit seperti dengan pemeriksaan dini, namun untuk berobat, " katanya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index