Penyidik Polda Riau Sita Harley Davidson Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Penyidik Polda Riau Sita Harley Davidson Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau menyita satu unit motor Harley Davidson warna hitam, tipe XG500 Street 500, bernomor polisi BM 3185 ABY.

PEKANBARU (RA) - Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau menyita satu unit motor Harley Davidson warna hitam, tipe XG500 Street 500, bernomor polisi BM 3185 ABY.

Motor gede keluaran 2015 senilai Rp250 juta ini diduga terkait aliran dana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut penyitaan dilakukan pada 30 Oktober 2024 dari seorang pria berinisial IS. Selain Harley Davidson, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya senilai Rp6,4 miliar lebih.

"Aset tak bergerak yang kami sita meliputi tas, sepatu, dan sandal bermerek, serta properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (25/12/2024).

Tak hanya aset, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar lebih dari salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sejumlah nama calon tersangka telah diajukan untuk dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kami terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan para calon tersangka tidak melarikan diri atau memindahkan aset ke luar negeri. Saat ini, kami fokus mengidentifikasi peran masing-masing, termasuk aktor utama dan pihak yang turut serta," tambah Nasriadi.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp130 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring penyidikan.

"Perhitungan kerugian negara menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami harap prosesnya segera rampung," kata Nasriadi.

Penyidik juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Nilai total aset tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.

Selain itu, apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, juga ikut disita, termasuk milik Muflihun alias Uun senilai Rp557 juta. Tiga apartemen lainnya milik Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan turut diamankan dengan total nilai Rp2,14 miliar.

Mira Susanti sebelumnya mencuri perhatian publik karena polisi menyita sejumlah tas, sepatu, dan sandal bermerek miliknya yang diduga terkait aliran dana korupsi.

Kombes Nasriadi memastikan penyidikan terus berjalan hingga tuntas, menargetkan pengembalian kerugian negara dan penegakan hukum terhadap para pelaku.

#POLDA RIAU #DPRD Provinsi Riau #Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index