ROHUL (RA) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rokan Hulu menetapkan mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rohul, Hamdani, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sarana mobilitas darat.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala DPKP Rohul, Heri Islami, dan rekanan penyedia, Joshua Tobing.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyampaikan bahwa Hamdani memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Selain menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, Hamdani juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, kami menetapkan Hamdani sebagai tersangka," ujar AKBP Budi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 6,17 miliar untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang direncanakan untuk pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur.
Namun, penyelidikan menemukan sebagian besar mesin genset UPTD Air Bersih telah diganti dengan listrik dari PT PLN Persero, yang dibuktikan melalui tagihan penggunaan listrik.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 akibat penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Penyalahgunaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara," lanjut Kapolres Budi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hamdani langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, dokumen-dokumen penting terkait kasus ini telah disita untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Kami akan terus mengungkap seluruh rangkaian kasus ini hingga tuntas," tambahnya.
#korupsi
#Hukrim
#Rohul