Susul Suami ke Penjara, Wanita di Pelalawan Jadi Bandar Sabu dan Ganja

Susul Suami ke Penjara, Wanita di Pelalawan Jadi Bandar Sabu dan Ganja
Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban

Riauaktual.com - Seorang wanita bernama Lia (38) di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau nekat berbisnis narkoba jenis sabu dan ganja. Padahal suami Lia berada dalam penjara karena kasus narkoba juga.

Lia ditangkap anggota Polsek Langgam di rumahnya. Wanita yang memiliki tinggi badam 180 centimeter itu berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu dan ganja ke rekannya Marihot (46).

Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 17 paket dan satu paket daun ganja kering siap edar.

Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan Marihot merupakan warga Perumahan PT MUP Tahap VI, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, sedangkan Lia warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

"Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Perumahan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam," ujar Edo Rabu (17/7).

Edo menjelaskan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (16/7) sekitar pukul 04.00 Wib, sebelum subuh. Saat itu, polisi mendatangi sebuah rumah yang dicurigai tempati pelaku. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing. 

"Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota langsung melakukan penyergapan di Perumahan PT MUP tersebut. Hasilnya, tersangka JMS alias Marihot ditangkap tanpa perlawanan," ucap Edo.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket besar, 3 paket sedang dan 6 paket kecil sabu dengan total berat kotor 14,79 gram.

"Selain itu ada juga satu paket daun ganja kering dengan berat 27 15 gram, plastik klip merah, timbangan digital, dan peralatan hisap sabu berupa kaca pirex, 2 botol plastik, 4 mancis, 1 jarum, botol bong beserta pipet,1 dompet coklat, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan handphone," jelas Edo.

Setelah diinterogasi, tersangka Marihot mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar wanita yang tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

Tak ingin membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah wanita tersebut. Hasilnya, wanita berhasil disergap di rumahnya usai subuh, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat digeledah dalam rumahnya, petuhas menemukan 4 paket kecil sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, Lia mengaku menjadi bandar narkoba sejak dua tahun lalu," katanya.

Ternyata, suami Lia juga di daalam penjara karena sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus narkoba juga. Kali ini, Lia akan menyusul suaminya di Lapas.

"Suami Lia ini pernah ditangkap oleh Polres Pelalawan dalam kasus yang sama yakni tindak pidana narkotika. Saat ini suaminya di dalam Lapas," kata Edo.

Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index