Polsek Limapuluh Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Polsek Limapuluh Tangkap Seorang Pengedar Sabu
MM ditangkap Polsek Limapuluh

Riauaktual.com – Seorang pemuda berinisial MM ditangkap oleh Polsek Limapuluh karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Setiabudi, Kelurahan Rintis, Pekanbaru, pada Jumat (5/7/2024). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,5 gram dari tangan pelaku.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu karena terdesak oleh masalah ekonomi.

"Pelaku MM telah diamankan atas kasus narkoba jenis sabu. Dari tangannya, kami menemukan sabu seberat 3,5 gram. Pelaku mengaku ini adalah kali pertama ia mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi," terang Leo pada Ahad (7/7/2024).

Leo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Setiabudi, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat ia menunggu pembeli," ungkap Leo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di saku celana pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial RK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berencana mengedarkan sabu tersebut di lokasi tersebut.

"Dari pengakuan tersebut, kami melakukan pengembangan, namun RK berhasil kabur," sambung Leo.

Tersangka MM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

 

 

 

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index