Pelaku Penikaman Balita di Indragiri Hilir Ditangkap Polisi

Pelaku Penikaman Balita di Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
RS pelaku penikaman

Riauaktual.com - Pelaku penikaman balita berusia 2 tahun bernama Fitri Handayani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya diringkus polisi, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 02.30 dinihari.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan penangkapan pelaku berinisial RS (21) dilakukan setelah polisi menerima laporan dan berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

"Pelaku penikaman balita 2 tahun berhasil ditangkap. Pelaku berinisial RS. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis badik," katanya, Kamis siang.

Kapolres Inhil mengatakan pelaku RS berhasil ditangkap saat berada di sekitar Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

"Pelaku berhasil ditangkap di Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling berkat bantuan masyarakat," beber Budi Setiawan.

Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.

Sebelumnya, seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban pembunuhan usai pulang bersama orangtuanya dari Kantor Camat Tempuling Lama, Kabupaten Indragiri Hilir.

Korban diketahui bernama Fitri Handayani. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Rabu (3/7/2024) malam.

Saat kejadian, pelaku yang mengenakan kaos merah maroon dan celana jeans, tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam jenis badik.

#PEMBUNUHAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index