Anak Pemilik Hotel di Duri Riau Diduga Lakukan KDRT, Besok Sidang Perdana

Anak Pemilik Hotel di Duri Riau Diduga Lakukan KDRT, Besok Sidang Perdana
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Seorang anak pemilik hotel ternama di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial IMC (35) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) terhadap istrinya berinisial VN (32).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum VN, Nanda Saputra SH MH kepada Riauaktual.com, Senin (1/7/2024). Dimana kejadian dugaan kdrt itu terjadi pada 26 Februari 2022 sekitar pukul 19.41WIB di rumah IMC dan VN Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Setelah  berjalan beberapa tahun, akhirnya korban VN mendapatkan kejelasan bahwa, IMC disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nanda.

Dikatakan Nanda, bahwa perkara ini mulanya dilaporkan di Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/V/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 22 Mei 2023. Sebelumnya VN sudah pernah melaporkan ke Polsek Mandau namun tidak ada tindak lanjutnya.

"Adapun saat pelaporan tersebut dibuat oleh korban VN, dimana dirinya tengah digugat cerai oleh IMC di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Nanda.

Dijelaskan Nanda, sebelumnya, IMC juga pernah dilaporkan atas tindak pidana kdrt di Polsek Mandau, namun perkara tersebut diberhentikan oleh pihak Polsek Mandau karena kadaluarsa pelaporan.

"Padahal sebelumnya berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, telah menetapkan Indra Mario Chandra yakni terlapor berstatus sebagai Tersangka," jelas Nanda.

Namun dikatakan Nanda lagi, hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Mandau, yang menyebabkan laporan korban VN dihentikan.

"Dari informasi yang didapatkan bahwa oknum penyidik Polsek Mandau tersebut telah dihukum atas pelanggaran etik yang dilakukannya, hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP dari Kabibpropam Polda Riau yg diterima korban VN pada tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.

Nanda pun mengapresiasi kinerja penyidik Polda Riau yang memeriksa perkara penelataran yang dialami kliennya, dan juga atas kesigapan dan ketegasan Bidpropam Polda Riau dalam memberikan sanksi kepada oknum penyidik Polsek Mandau yang telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT kliennya.

"Kami berharap kejadian tersebut tidak berulang dan menjadi perbaikan bagi pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, meskipun demikian klien kami tentunya sangat kecewa atas diberhentikannya laporan KDRT tersebut, karena pelapor (korban) tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kdrt yang dialaminya," kata Nanda lagi.

Adapun terhadap perkara IMC, akan disidangkan pada Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 2 Juli 2024. Korban VN berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan hukuman yang menggambarkan rasa keadilan bagi korban, diharapkan Nanda.

Riauaktual.com juga menerima sejumlah bukti foto lebam atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh IMC terhadap VN. Serta rekaman CCTv yang memperlihatkan perilaku tidak pantas yang dilakukan IMC terhadap VN.

#KDRT #BENGKALIS #Hukrim #Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index