Current Date: Sabtu, 28 September 2024

DPP Pekanbaru Ajukan Surat Permohonan Legal Opinion Retribusi Pasar Tradisional, Kejari Akan Menganalisa

DPP Pekanbaru Ajukan Surat Permohonan Legal Opinion Retribusi Pasar Tradisional, Kejari Akan Menganalisa
ilusttrasi parkir

Riauaktual.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru telah mengajukan surat permohonan legal opinion (LO) terkait retribusi parkir di pasar tradisional kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha, Zikrullah, menyampaikan bahwa surat bernomor P.500.2/DPP-3.1/412/2014 tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada 31 Mei 2024.

"Permohonannya sudah masuk untuk LO terkait retribusi parkir di pasar," ujar Zikrullah, Senin (24/6/2024).

Saat ini, Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Salah satu langkah awal adalah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas masalah ini. "Mereka sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Kedepannya kita juga akan mengundang Dishub serta DPP untuk membahas lebih lanjut," tambah Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan bahwa JPN akan menganalisa alasan dan pertimbangan di balik pemberlakuan retribusi parkir di pasar tradisional. "Kami akan menganalisa apakah pemberlakuan retribusi ini memungkinkan atau tidak, sebelum memutuskan terkait permintaan LO tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, tarif parkir sudah disosialisasikan dan diterapkan di berbagai pasar tradisional di Pekanbaru. Namun, permohonan pendapat hukum baru saja diajukan. "Kami akan memastikan apakah tarif tersebut sudah benar-benar diterapkan atau belum, dengan mendengar dari dua instansi terkait, yaitu DPP dan Dishub," lanjut Zikrullah.

Saat ditanyakan kemungkinan JPN untuk tidak memberikan pendapat hukum yang diminta, Zikrullah mengatakan hal itu bisa saja terjadi, tergantung hasil analisa mendalam yang akan dilakukan oleh tim JPN. "Bisa saja terjadi. Namun saat ini kita belum bisa memutuskan, tahapannya kita akan memanggil dinas terkait," ungkap Zikrullah.

Diketahui bahwa pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional di Kota Pekanbaru telah beralih ke DPP, yang sebelumnya dikelola oleh Dishub Pekanbaru. Tarif parkir yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

#PARKIR

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index