Polsek Sukajadi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Sukajadi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
FE (22)

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial FE (22) milik temannya.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban, Muhammad Saufit (24). Awalnya, pelaku diminta membeli rokok di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, pada Sabtu (15/06/2024) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (16/06/2024).

"Pelaku FE diamankan saat hendak menjual sepeda motor kepada seorang penadah di Jalan Pepaya," kata Jorminal, Kamis (20/6/2024).

Jorminal menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut berawal saat korban dan pelaku nongkrong bersama di RTH. Korban kemudian meminta pelaku untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox BA 5382 GF. Setelah pergi, pelaku tidak pernah kembali, sehingga korban membuat laporan.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim AKP Syafril menerima informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor tersebut.

"Pelaku akan menjual sepeda motor korban kepada penadah," lanjut Jorminal.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan hendak menjualnya kepada seorang penadah dari daerah Bagan Batu, Kabupaten Rohil, seharga Rp4 juta," jelas Jorminal.

Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Jorminal.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

#Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index