Riauaktual.com - Seorang pria di Kota Dumai ditangkap polisi karena diduga menjual 1.200 video porno anak di bawah umur.
Jaka Pratama (22) berhasil ditangkap setelah Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan.
"Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan JP terkait penjualan 1.200 video porno anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram," ujar Kasat Reskrim, AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).
Keberhasilan penangkapan pelaku, kata Primadona, tidak lepas dari laporan masyarakat mengenai penjualan video porno melalui aplikasi Telegram.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JP," sebutnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menjual video porno dengan tarif yang berbeda-beda.
"Harganya bervariasi. Untuk tarif premium dijual Rp100.000, untuk VIP Rp125.000, dan VVIP dijual Rp175.000," sebut Primadona.
"Untuk cara transaksi, pelanggan bisa membayar melalui Gopay, Dana, Bank BRI, dan Sea Bank," sambung Primadona.
Video porno yang diperjualbelikan berisi anak di bawah umur dengan durasi 10 menit per video.
"Rata-rata video porno yang dijual berisi anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video," pungkas Kasat Reskrim.
Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 juta dalam menjual videonya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
#VIDEO
