Melawan, Pencuri Motor di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan, Pencuri Motor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Tiga Pelaku C3 Ditangkap

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Binawidya Pekanbaru berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3). Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap satu pelaku yang melawan saat ditangkap.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menyatakan bahwa ketiga pelaku berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/5/2024). 

"Tiga pelaku spesialis C3 berhasil ditangkap. Mereka sering beraksi di Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Satu pelaku, SH, merupakan otak pelaku. SH diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid, Pekanbaru," kata Kompol Asep pada Senin (3/6/2024).

Saat penangkapan SH, polisi terpaksa menembak karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan. 

"Dalam penangkapan SH, polisi terpaksa melakukan penembakan lantaran yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan melawan," jelas Kompol Asep.

Rekan pelaku, YD, ditangkap di rumahnya di Jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Sedangkan JS, penadah hasil curian dari SH dan YD, kami amankan saat berada di Jalan Suka Karya," tambah Asep.

Polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor curian, berbagai senjata tajam, dan alat yang digunakan untuk mencuri dari tangan para pelaku. 

"Saat beraksi, kedua pelaku ini selalu membawa senjata tajam jenis golok dan tidak segan-segan menganiaya korbannya," ungkap Kompol Asep Rahmat.

Kapolsek menjelaskan bahwa SH dan YD sudah beraksi di empat TKP di wilayah hukum Polsek Binawidya. Terakhir, mereka beraksi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Binawidya, Pekanbaru, pada Sabtu (4/5/2024) dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban. 

"Menurut pengakuan, kedua tersangka ini sudah beraksi di empat TKP, salah satunya membongkar rumah anggota polisi," kata Kapolsek.

Seluruh hasil curian dijual kepada JS dengan harga bervariasi. "Uang dari penjualan hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," pungkas Kompol Asep.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, JS terjerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

#Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index