Kronologi Penangkapan Buron Thailand Paling Dicari

Kronologi Penangkapan Buron Thailand Paling Dicari
Konferensi pers tentang penangkapan buronan paling dicari di Thailand, Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone, di Mabes Polri/Ist

Riauaktual.com - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Bali, menciduk buronan paling dicari di Thailand, Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika.

Yang bersangkutan melarikan diri dari penjara, usai menembak anggota polisi Thailand.

"Hingga akhirnya tertangkap di Bali, berkat kerja sama antara polisi Thailand dan Polri," kata Wahyu, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6) kemarin yang dilansir dari RMOL.id.

Tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin Kabag Kejahatan Internasional, Kombes Pol Audie Latuheru, menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, antara 25 Mei hingga 31 Mei 2024.

Pengejaran dan penangkapan dilakukan sejak Sabtu (25/5). Tim gabungan melakukan penyelidikan dan koordinasi kewilayahan dengan mencari selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali.

Selanjutnya semua data hasil penyelidikan di Medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata, untuk dilakukan pengembangan.

Tim Hubinter dan tim Medan, yakni Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu, selaku Kasubdit Jatanras, berangkat ke Denpasar Bali, bergabung dengan tim Bali.

"Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi, diketahui bahwa tersangka telah berusaha menyembunyikan identitas dengan membuat KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang, Kelurahan Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur," jelasnya.

Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya, karena tidak dapat berbahasa Indonesia dan Inggris.

"Untuk komunikasi, tersangka menggunakan aplikasi google translate, baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya," ucapnya.

Wahyu juga menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu itu, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal, baik hotel maupun apartemen.

Pada 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan, diketahui tersangka ada di Apartemen Kembar Bali.

Tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar, dan dari hasil pendalaman di lapangan, diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5. Tim langsung menangkap tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan, namun berhasil diatasi tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun, baik tersangka maupun petugas," ujarnya.

Berdasar hasil penggeledahan terhadap tersangka, di dalam kamar didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar akta kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening BCA atas nama Sulaiman.

Selanjutnya pada Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali mengawal tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Sesampainya di Jakarta, tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik," tandasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index