IRT di Rohil Ditangkap Polisi, 21 Paket Sabu Diamankan

IRT di Rohil Ditangkap Polisi, 21 Paket Sabu Diamankan
UT (32)

Riauaktual.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UT (32) tidak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir meringkusnya di daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan 21 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku UT berhasil diamankan," jelas Kombes Pol Manang Soebeti pada Rabu (29/5/2024).

Selama penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur. Lebih lanjut, petugas menggeledah kamar pelaku dan menemukan 20 paket sedang sabu yang disimpan di dalam laci meja rias.

Terhadap pelaku UT, dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Kasusnya saat ini dalam proses lebih lanjut di Mapolres Rohil," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index