Current Date: Selasa, 24 Desember 2024

UKT Batal Naik, DPR Minta Evaluasi Mendikbudristek Tak Beratkan Rakyat

UKT Batal Naik, DPR Minta Evaluasi Mendikbudristek Tak Beratkan Rakyat
Forum Legislasi bertema ‘Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar evaluasi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak memberatkan rakyat kecil setelah Mendibudristek Nadiem Makarim membatalkan kebijakan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di tahun 2024.

Berbagai pihak  menilai terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengakibatkan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

"Sesuai janji Mendikbudristek, Komisi X DPR meminta agar evaluasi kebijakan UKT yang dijanjikan tersebut tidak memberatkan rakyat kecil,"  ujar Abdul Fikri Faqih saat membuka Forum Legislasi bertema ‘Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Abdul Fikri Faqih menegaskan Komisi X DPR RI berkomitmen akan mengawasi kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi demi memastikan peraturan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Fikri menambahkan dalam evaluasi kebijakan UKT, Mendikbudristek hendaknya menyesuaikan seluruh aspirasi PTN, mahasiswa dan masyarakat agar memghasilkan kebijakan yang lebih demokratis, adil, dan tidak memberatkan.rakyat kecil.

"Masak yang tahun lalu UKT-nya Rp2,5 juta sekarang menjadi Rp10 juta. UKT sebelumnya Rp4 juta sekarang naik menjadi Rp14 juta, itulah yang mengakibatkan orang tua mereka menjerit," katanya.

Dalam kesempatan sama, Praktisi Pendidikan Asep Sapa’at menjelaskan keputusan Mendikbudristek yang menimbulkan polemik mahasiswa dan masyarakat tersebut akibat kebijakan dibuat tidak melibatkan masyarakat terkait. Sehingga tidak bisa dipahami oleh masyarakat khususnya orang tua mahasiswa.

"Harusnya PTN harus mampu kelola dana secara mandiri yang bersumber dari mitra kerja, alumni, dan usaha lainnya. Investasi SDM unggul itu semestinya PTN sudah mampu mengelola dana mandiri secara profesional, dan tidak tergantung kepada mahasiswa," ujar Asep.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index