Riauaktual.com - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HS (40) berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Pelaku HS berhasil ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Manang pada Senin (27/5/2024).
Saat penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor 23,51 gram. Kombes Manang menjelaskan bahwa pelaku HS mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama W, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan pelaku HS diamankan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu siap edar. Di hadapan petugas, pelaku HS mengaku mendapatkan sabu dari W (DPO),” terang Manang.
Peristiwa penangkapan bermula ketika Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi bahwa rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, dilakukan penyelidikan yang dipimpin Panit II, AKP Darmanto, langsung menuju ke TKP,” ungkap Manang.
Dari hasil pemantauan tim di lapangan, diketahui pelaku yang menjadi target sedang berada di dalam rumah kontrakan.
"Kemudian tim langsung mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku HS. Dari penggeledahan diamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar," pungkas Manang.
Penangkapan ini merupakan upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan pelaku HS akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#Narkoba
