Operasi Gakkum Penumbar 2024 Dishub Riau di Kuansing Tilang 114 Truk

Operasi Gakkum Penumbar 2024 Dishub Riau di Kuansing Tilang 114 Truk
Personel Dishub Riau dan Ditlantas Polda Riau saat memeriksa kelengkapan surat sebuah truk dalam Operasi Gakkum Penumbar di Kuansing.

Riauaktual.com - Setelah melaksanakan Operasi Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) 2024 di Dumai dan Indragiri Hulu (Inhu), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dikatakan Kepala Dishub Riau Andi Yanto kepada Riauaktual.com melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau Martian, Minggu (26/5/2024), bahwa Operasi Gakkum Penumbar di Kuansing telah menilang 114 truk, mulai tanggal 21 Mei sampai 22 Mei 2024.

"Pelanggaran yang dilakukan pengendara truk, yakni Pasal 286, angkutan tidak laik jalan sebanyak 17 tilang. Pasal 288 ayat 3, angkutan tidak ada tanda lulus uji sebanyak 95 tilang. Pasal 308 ayat a, angkutan tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang," kata Martian.

Dijelaskan Martian, lokasi pelaksanaan operasi tersebut berada pada dua tempat, yakni Jalan Proklamasi 37 dan Jalan Proklamasi.

"Berkas tilang sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kuansing untuk tindak lanjut selanjutnya terhadap pelanggaran tersebut," ujar Martian.

Masihnya banyaknya pelanggaran yang terjadi, dikatakan Martian lagi, karena pemilik transportasi truk tidak taat pada aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Kita berharap pemilik kendaraan atau truk mengurus perizinan operasional truk sesuai dengan aturan," ungkap Martian.

#Hukrim #Kuansing

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index